Silakan Download Aplikasi Pendidikan dibawah ini :

Aplikasi-aplikasi ini dibuat dg Macromedia Flash bersama guru - guru di StellaMaris - BSD dalam rangka menuju e-learning 100% di StellaMaris - BSD pada tahun 2011

Senin, 25 Januari 2010

Guru Honorer Harus Diangkat CPNS

Selasa, 26-01-10

JAKARTA -- Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Mendiknas M Nuh, Menag Surya Dharma Ali, Menpan EE Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di DPR, Senin, 25 Januari.
Sementara itu, guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD juga harus diperhatikan. Terutama, menyangkut kesejahtaraan mereka.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu menyepakati persoalan guru honorer harus segera dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer. Untuk mempercepat itu, segera dibentuk panita perja (panja) yang anggotanya gabungan dari Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.

Tugas panja memberi masukan untuk RPP agar tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja Panja adalah satu bulan. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa kesejahteraan guru juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah. Seperti, gubernur, bupati dan walikota.

"Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa adanya seleksi. Melainkan, cukup dengan verifikasi administrasi," terang Burhanuddin.

Para wakil legislatif meminta persoalan kesejahteraan guru hendaknya menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, syarat pengangkatan guru PNS adalah berkualifikasi S-1 dan berusia maksimum 46 tahun.

Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, pengangkatan seorang guru harus memperhatikan faktor status dan kesejahteraan. "Kalau secara status tidak memungkinkan diangkat harus melihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS bisa juga menjadi pegawai tidak tetap," ujar Taufik.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer nenjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut, sejak November 2005 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa agenda penting lainnya yang dibahas oleh panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodasi hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta.

"Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan," ujar politisi asal PKB ini menunjuk misalnya, nasib para pengajar honorer di madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. "Peran mereka juga tidak bisa diacuhkan begitu saja," katanya.

Sementara itu, Mendiknas M Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP 48/2005, dari 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 guru yang belum diangkat menjadi PNS. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada yang tercecer. Juga terjadi pembengkakan jumlah tenaga honorer.